Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Pedoman Kerja Dewan Komisaris merupakan acuan resmi bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan secara independen, profesional, objektif, serta sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) guna menjaga kepentingan Perseroan dan para pemangku kepentingan (stakeholder
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan
- Mengawasi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
- Mengawasi penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal
- Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Memberikan arahan, masukan, dan rekomendasi kepada Direksi
- Memastikan tindak lanjut atas hasil audit internal, audit eksternal, serta pemeriksaan regulator
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi secara berkala
Pedoman Kerja Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi berpedoman pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Mengelola kegiatan usaha Perseroan secara profesional dan bertanggung jawab
- Menyusun strategi bisnis dan rencana kerja Perseroan
- Memastikan penerapan manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal
- Mengambil keputusan strategis untuk kepentingan Perseroan
- Menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala serta mendokumentasikan setiap keputusan Direksi
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi senantiasa mengutamakan kepentingan Perseroan dan para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko telah diterapkan oleh perusahaan untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh perusahaan baik
yang bersifat internal maupun eksternal melalui standar operating procedure Manajemen Risiko serta
pembentukan Komite Manajemen Risiko.
Kode Etik
PT Erdikha Elit Sekuritas berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan bisnis yang sehat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kode Etik ini merupakan standar moral minimal dan aturan normatif tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh organ Perseroan—mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, hingga segenap karyawan.
Implementasi kebijakan ini didasarkan pada empat nilai utama perusahaan: Empowerment (Pemberdayaan), Loyalty (Loyalitas), Integrity (Integritas), dan Trust (Kepercayaan).
Pilar Utama Etika Bisnis Kami
- Hubungan dengan Regulasi & Pasar Modal Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, menjaga komunikasi yang baik dengan OJK, BEI, dan lembaga kliring, serta mendukung penuh proses penegakan hukum di pasar modal.
- Perlindungan & Layanan Nasabah Mengutamakan transparansi, integritas tinggi, dan asas saling percaya dengan menyediakan informasi produk serta risiko investasi secara akurat dan tepat waktu.
- Integritas Transaksi Efek (PPE & PEE) Wajib mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi, menerapkan prinsip kesesuaian investasi , mencegah insider trading, dan berkomitmen penuh untuk tidak menerima kuasa transaksi atas rekening efek nasabah.
- Budaya Anti-Fraud & Kepatuhan Dilarang keras terlibat dalam praktik pencucian uang (APUPPT), menolak segala bentuk suap atau gratifikasi, serta wajib menjaga kerahasiaan data nasabah secara hukum.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)
Kami menyediakan jalur pelaporan internal (WBS) yang aman bagi siapa saja yang mendeteksi adanya fraud atau pelanggaran kode etik. Perusahaan menjamin perlindungan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor yang beriktikad baik. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin tegas hingga tuntutan hukum dan pelaporan ke OJK
Kepatuhan
Mengingat Perusahaan Efek merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Regulator (OJK), Self
Regulatory Organization (BEI, KSEI, dan KPEI), PPATK dan pihak lain yang terkait pelaksanaan undang-undang
serta semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang dapat memberikan dampak yang
besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Efek, salah satunya adalah risiko kepatuhan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko kepatuhan tersebut, PT. Erdikha Elit
Sekuritas telah memiliki Unit Kerja/Divisi Kepatuhan yang telah ditetapkan dalam pakta (charter)
yang secara tertulis mengikat Unit Kerja/Divisi Kepatuhan dan menunjuk salah satu anggota Direksi sebagai
Direktur yang membawahi Divisi Kepatuhan.
Kedudukan Unit Kerja/Divisi Kepatuhan adalah setingkat di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur yang membawahi Divisi Kepatuhan. Unit Kerja/Divisi Kepatuhan selain bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, juga memastikan pelaksanaan fungsi lainnya telah sesuai ketentuan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi Kepatuhan PT. Erdikha Elit Sekuritas,
Dewan Komisaris dan/atau Direksi telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan
dalam bentuk antara lain, melakukan pemantauan/monitoring, memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur,
pelaporan secara periodik, permintaan penjelasan dan pertemuan.
Internal Audit
Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT. Erdikha
Elit Sekuritas, Internal Audit sebagai fungsi penilai independen dalam memeriksa dan mengevaluasi
kegiatan perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan internal adalah untuk memastikan kegiatan operasional
PT. Erdikha Elit Sekuritas telah berjalan sesuai dengan ketentuan disertai
pertimbangan risiko yang mungkin terjadi. Internal Audit membantu organisasi mencapai tujuannya melalui
aktivitas pengumpulan sampling data dan aktivitas investigasi dalam rangka memberikan penilaian yang
independen atas internal control, penerapan risk management dan proses governance
dalam organisasi perusahaan.
Struktur Organisasi