PENGADUAN NASABAH

Pengajuan pengaduan kepada Perusahaan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Perusahaan melalui beberapa cara, sebagai berikut:

Pengaduan Secara Lisan

Nasabah dapat mendatangi kantor PT. Erdikha Elit Sekuritas atau Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon: 021-39836420, ext. 3712.

Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat aofo.elit@erdikha.com dan fax: 021-39836422 dengan judul Pengaduan Nasabah.

Pengaduan Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Kerahasiaan Data Nasabah

Perusahaan akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Perusahaan terhadap pihak manapun, kecuali:

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan,
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan,
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau,
  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada Perusahaan salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
  4. Catat nomor register yang diberikan oleh Perusahaan dan nama petugas yang menerima pengaduan. Simpan dokumen surat menyurat yang ada, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

WHISTLE BLOWING SYSTEM

Dalam rangka mewujudkan penerapan Tata Kelola yang baik, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif karyawan PT. Erdikha Elit Sekuritas, masyarakat dan stakeholder lainnya.

PT. Erdikha Elit Sekuritas menyediakan Whistle Blowing System sebagai sarana komunikasi bagi karyawan, masyarakat dan stakeholder, untuk menyampaikan segala laporan pelanggaran ataupun penyimpangan yang terindikasi terjadi di dalam perusahaan.

Whistle Blowing System (WBS), PT. Erdikha Elit Sekuritas dikelola bersama-sama dengan melibatkan Direktur, Compliance dan Audit Internal. Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses audit spesial ataupun penyidikan yang hasilnya akan dilaporkan kepada manajemen Perusahaan.

Hal-hal yang dapat dilaporkan sesuai dengan yang ditentukan, antara lain: penggelapan, korupsi, pencurian, pelanggaran hukum, konflik kepentingan, kecurangan, suap, dan pelecehan.

Saluran WBS meliputi:

Telepon:
021-39836420
Surat:
Divisi Kepatuhan & Internal Audit
PT. Erdikha Elit Sekuritas,
Gedung Sucaco Lt. 3, Jl. Kebon Sirih Kav. 71, Jakarta - 10340

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan diserta informasi sekurang-kurangnya:

  1. Identitas Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
  2. Uraian pelanggaran yang dilakukan
  3. Terlapor serta pihak yang terlibat
  4. Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
  5. Dokumen pendukung (bila ada)

PT. Erdikha Elit Sekuritas akan melindungi kerahasian identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang kami terima.