PENGADUAN NASABAH
Pengajuan pengaduan kepada Perusahaan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Perusahaan melalui beberapa cara, sebagai berikut:
Pengaduan Secara Lisan
Nasabah dapat mendatangi kantor PT. Erdikha Elit Sekuritas atau Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon: 021-39836420, ext. 3712.
Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat aofo.elit@erdikha.com dan fax: 021-39836422 dengan judul Pengaduan Nasabah.
Pengaduan Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Kerahasiaan Data Nasabah
Perusahaan akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Perusahaan terhadap pihak manapun, kecuali:
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan,
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan,
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau,
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada Perusahaan salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
- Catat nomor register yang diberikan oleh Perusahaan dan nama petugas yang menerima pengaduan. Simpan dokumen surat menyurat yang ada, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.