Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dan Direksi merupakan sebuah wujud dari tanggung jawab sebuah Perusahaan dalam
pengurusuan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan berdasarkan prinsip prinsip yang telah
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangann yang berlaku
serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko telah diterapkan oleh perusahaan untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh perusahaan baik
yang bersifat internal maupun eksternal melalui standar operating procedure Manajemen Risiko serta
pembentukan Komite Manajemen Risiko.
Kode Etik
Kode Etik ini disusun sebagai penjabaran pelaksanaan tata kelola perusahaan efek dengan menerapkan prinsip
dan nilai sebagai berikut:
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Pertanggungjawaban
- Independensi
- Kewajaran
Maksud dan tujuan disusunnya pedoman etika dan perilaku ini selain untuk memastikan bahwa Perusahaan telah
mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang terkait, namun juga memberikan pedoman dan panduan
tata cara beretika dan berperilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya dalam melakukan interaksi terkait
hubungan bisnis maupun hubungan kerja berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan dapat dijadikan bagian dari budaya perusahaan.
Kepatuhan
Mengingat Perusahaan Efek merupakan industri yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Regulator (OJK), Self
Regulatory Organization (BEI, KSEI, dan KPEI), PPATK dan pihak lain yang terkait pelaksanaan undang-undang
serta semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang dapat memberikan dampak yang
besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Efek, salah satunya adalah risiko kepatuhan.
Untuk mengelola dan memitigasi risiko kepatuhan tersebut, PT. Erdikha Elit
Sekuritas telah memiliki Unit Kerja/Divisi Kepatuhan yang telah ditetapkan dalam pakta (charter)
yang secara tertulis mengikat Unit Kerja/Divisi Kepatuhan dan menunjuk salah satu anggota Direksi sebagai
Direktur yang membawahi Divisi Kepatuhan.
Kedudukan Unit Kerja/Divisi Kepatuhan adalah setingkat di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur yang membawahi Divisi Kepatuhan. Unit Kerja/Divisi Kepatuhan selain bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, juga memastikan pelaksanaan fungsi lainnya telah sesuai ketentuan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi Kepatuhan PT. Erdikha Elit Sekuritas,
Dewan Komisaris dan/atau Direksi telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan
dalam bentuk antara lain, melakukan pemantauan/monitoring, memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur,
pelaporan secara periodik, permintaan penjelasan dan pertemuan.
Internal Audit
Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT. Erdikha
Elit Sekuritas, Internal Audit sebagai fungsi penilai independen dalam memeriksa dan mengevaluasi
kegiatan perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan internal adalah untuk memastikan kegiatan operasional
PT. Erdikha Elit Sekuritas telah berjalan sesuai dengan ketentuan disertai
pertimbangan risiko yang mungkin terjadi. Internal Audit membantu organisasi mencapai tujuannya melalui
aktivitas pengumpulan sampling data dan aktivitas investigasi dalam rangka memberikan penilaian yang
independen atas internal control, penerapan risk management dan proses governance
dalam organisasi perusahaan.
Struktur Organisasi